Pajak Hotel

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.
  • Hotel  adalah  fasilitas penyedia jasa  penginapan/ peristirahatan  termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga  motel,  losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  • Pajak Hotel adalah Pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel.
  • Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
    • Jasa Penunjang  : fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan loundry, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
  • Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
  • Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
  • Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  • Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  • Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis, dan;
  • Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
  • Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.
  • Yang dimaksud dengan ”YANG SEHARUSNYA DIBAYAR” termasuk:
    • Service charge yang dibebankan kepada konsumen;
    • Potongan harga yang diberikan kepada konsumen.
  • Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
  • Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan  kalender atau jangka waktu lainnnya yang diatur dengan Peraturan Walikota.
  • Setiap wajib pajak, wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daeah (SPTPD) dengan benar, jelas, lengkap dan ditanda tangani oleh wajib pajak.
  • SPTPD sebagaimana dimaksud pada point (1) diambil sendiri oleh wajib pajak di Badan Keuangan Daerah.
  • SPTPD berisikan pelaporan atas omset penerimaan bruto wajib pajak dengan dipungut bayaran dan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa pajak.
  • Jenis pemungutan untuk Pajak ini adalah  SELF ASSESSMENT (wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri).

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

 

[pdf-embedder url="https://bkd.singkawangkota.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PAJAK-HOTEL.pdf" title="PAJAK HOTEL"]