- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
- Peraturan Walikota Singkawang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
- Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah :
- kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
- kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
- Pengambilan mineral bukan logam dan batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
- Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
- Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
- Nilai Jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
- Volume atau tonase adalah satuan ukuran dari bahan galian, yaitu dengan sebutan satuan volume dalam M3 (meter kubik) dan tonase dengan kuintal atau ton.
- Nilai Pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Kota Singkawang.
- Jika nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
- Nilai pasar atau standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan bantuan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender (untuk sistem SELF ASSESSMENT).
- Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
- Sistem pemungutan pajak atas penyelenggaraan eksploitasi bahan mineral bukan logam dan batuan, sebagai berikut :
- Untuk wajib pajak yang melaksanakan kegiatan pertambangan secara rutin yang merupakan usaha pokok dari badan usaha ditetapkan dengan sistem SELF ASSESSMENT (wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri);
- Untuk wajib pajak yang kegiatan pertambangan merupakan kegiatan isidentil (secara tidak tetap/rutin), berkenaan dengan suatu proyek pemerintah maupun swasta, ditetapkan dengan sistem OFFICIAL ASSESSMENT (besaran Pajak terutang ditetapkan oleh Kepala Badan); dan
- Untuk wajib pajak yang membawa hasil pertambangan ke luar daerah, ditarik pajaknya dengan sistem Chek Point.
- Setiap wajib pajak, wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar, jelas, lengkap dan ditanda tangani oleh wajib pajak.
- SPTPD diambil sendiri oleh wajib pajak di Badan Keuangan Daerah.
- SPTPD berisikan pelaporan atas omset penerimaan bruto wajib pajak dengan dipungut bayaran dan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).