Pajak Parkir

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.
  • Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
  • Pajak Parkir adalah atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  • Objek Pajak Parkir adalah jasa penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan dan garasi kendaraan bermotor.
  • Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Parkir:
    • penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
    • penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
    • penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
    • penyelenggaraan tempat parkir dalam kegiatan sosial dan keagaamaan.
  • Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
  • Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
  • Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
  • Yang dimaksud dengan ”YANG SEHARUSNYA DIBAYAR” adalah termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
  • Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan  kalender.
  • Besarnya Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
  • Cara Perhitungan   : Tarif Pajak x Dasar Pengenaan.
    • Tarif Pajak                     : 20%
    • Dasar Pengenaan         : jumlah pembayaran atau yang  seharusnya dibayar penyelanggara tempat parkir.
  • Setiap wajib pajak, wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar, jelas, lengkap dan ditanda tangani oleh wajib pajak.
  • SPTPD sebagaimana dimaksud pada point (1) diambil sendiri oleh wajib pajak di Badan Keuangan Daerah.
  • SPTPD berisikan pelaporan atas omset penerimaan bruto Wajib Pajak dengan dipungut bayaran dan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa pajak.
  • Jenis pemungutan untuk Pajak ini adalah SELF ASSESSMENT (wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri)

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

[pdf-embedder url=”https://bkd.singkawangkota.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PAJAK-PARKIR.pdf” title=”PAJAK PARKIR”]