Pajak Reklame

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pemungutan Pajak Reklame.
  • Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mempromosikan, ataupun untuk menarik perhatian umum  kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerinta.
  • Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain menjadi yang tanggungannya.
  • Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
    • Objek Pajak Reklame meliputi :
    • Reklame papan/billboard/videotron/megatron/sejenisnya;
    • Reklame kain;
    • Reklame melekat, stiker;
    • Reklame selebaran;
    • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    • Reklame udara;
    • Reklame apung;
    • Reklame suara;
    • Reklame film/slide; dan
    • Reklame peragaan.
  • Tidak termasuk sebagai Objek Pajak:
    • penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    • label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    • nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
    • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi ataubadan yang menggunakan Reklame.
  • Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  • Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
  • Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame yang diperhitungkan dengan memeperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklame.
  • Nilai sewa reklame dihitung dengan menggunakan rumusan sebagai berikut :
    • luas bidang reklame x nilai jual reklame pada kawasan; dan
    • titik lokasi reklame x nilai jual pada kawasan.
  • Luas bidang reklame diperoleh dengan cara menghitung bagian atau seluruh sarana yang dimanfaatkan penuh, tempat penyajian gambar atau kata dari pesan-pesan penyelenggara.
  • Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud terhadap reklame yang mempunyai 2 (dua) sudut pandang nilai pajak di x 2 (dikali dua).
  • Jenis pemungutan untuk Pajak ini adalah OFFICIAL ASSESSMENT yang besar pajak terutangnya ditetapkan oleh Kepala Badan.
  • Masa pajak reklame bervariasi antara lain: Harian, Bulanan, Tahunan, dan per kegiatan tergantung dari jenis reklamenya.

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

[pdf-embedder url=”https://bkd.singkawangkota.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PAJAK-REKLAME.pdf” title=”PAJAK REKLAME”]