Pajak Restoran

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.
  • Restoran adalah fasilitas penyedia jasa pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain, termasuk katering dan jasa boga).
  • Pajak Restoran adalah Pajak atas Pelayanan yang disediakan oleh Restoran
  • Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  • Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran.
  • Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran
  • Dasar pengenaan pajak adalah  jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran;.
  • Yang dimaksud dengan ”YANG SEHARUSNYA” termasuk:
    • Service charge yang dibebankan kepada konsumen;
    • Potongan harga yang diberikan kepada konsumen.
  • Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
  • Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan  kalender atau jangka waktu lainnnya yang diatur dengan Peraturan Walikota.
  • Setiap wajib pajak, wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar, jelas, lengkap dan ditanda tangani oleh wajib pajak.
  • SPTPD sebagaimana dimaksud pada point (1) diambil sendiri oleh wajib pajak di Badan Keuangan Daerah.
  • SPTPD berisikan pelaporan atas omset penerimaan bruto Wajib Pajak dengan dipungut bayaran dan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa pajak.
  • Jenis pemungutan untuk Pajak ini adalah  SELF ASSESSMENT (wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri).

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

[pdf-embedder url=”https://bkd.singkawangkota.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PAJAK-RESTORAN.pdf” title=”PAJAK RESTORAN”]