Pajak Sarang Burung Walet

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Walikota Singkawang Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet.
  • Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliaphaga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
  • Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Tidak termasuk Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  • Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  • Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang burung walet.
  • Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di Kota Singkawang dengan volume sarang burung walet.
  • Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan  kalender.
  • Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Setiap wajib pajak, wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar, jelas, lengkap dan ditanda tangani oleh wajib pajak.
  • SPTPD sebagaimana dimaksud pada point (1) diambil sendiri oleh wajib pajak di Badan Keuangan Daerah.
  • SPTPD berisikan pelaporan atas omset penerimaan bruto Wajib Pajak dengan dipungut bayaran dan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa pajak.
  • Jenis pemungutan untuk Pajak ini adalah SELF ASSESSMENT (wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri).

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

[pdf-embedder url=”https://bkd.singkawangkota.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PAJAK-WALET.pdf” title=”PAJAK WALET”]