Relaksasi denda PBB-P2 ini diberikan 𝗺𝘂𝗹𝗮𝗶 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝟯𝟭 𝗔𝗴𝘂𝘀𝘁𝘂𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟬 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝟯𝟬 𝗡𝗼𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟬.

Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang merealisasikan program relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas kewajiban pajak daerah serta kepentingan sosial kemanusiaan di tengah pandemik Covid-19 saat ini

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang Zulhiar mengajak seluruh masyarakat kota Singkawang untuk memanfaatkan relaksasi pajak daerah  berupa penghapusan denda pajak PBB P2 ini.

Relaksasi pajak derah berupa penghapusan denda pajak PBB P2 ini diberikan sesuai keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 973/267/BKD.PBB dan BPHTB-B tahun 2020 tentang “Penghapusan sanksi adminiatratif berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam rangka kepentingan sosial kemanusian” di Kota Singkawang.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Drs. Zulhiar, M.Si

“Relaksasi denda PBB-P2 ini diberikan mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2020,” katanya, Senin (31/8/2020).

Untuk mendapatkan layanan program ini,  

bagi wajib pajak PBB-P2 silakan mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah kota Singkawang dan kantor Bank Kalbar Cabang Singkawang.

“Caranya mudah dan cepat, warga cukup membawa SPPT,  layanan bisa dilakukan di kantor Badan Keungan Daerah kota Singkawang dan kantor Bank Kalbar Cabang Singkawang,” katanya. 

Oleh sebab itu, Zulhiar mengajak semua masyarakat untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak derah ini mengingat peluang ini hanya berlaku sesuai waktu yang telah ditetapkan. 

“Ayo kita manfaatkan program penghapusan dendw PBB sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2019. Bijak membayar pajak PBB untuk membangun Singkawang Hebat,” ajaknya.  

Artikulli paraprakMonitoring dan evaluasi oleh 𝐓𝐢𝐦 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐫𝐧𝐚𝐥 (𝐓𝐏𝐈) Inspektorat Kota Singkawang
Artikulli tjetër𝗥𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗼𝘃𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘄𝗮𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟬