Pajak Hiburan

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Walikota Singkawang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.
  • Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
  • Pajak Hiburan adalah Pajak yang dikenakan atas penyelenggraan hiburan.
  • Pameran adalah seluruh jenis aktifitas untuk memamerkan/ memperlihatkan sesuatu kepada masyarakat/konsumen dengan dipungut bayaran
  • Kendaraan bermotor adalah kegiatan menonton ketangkasan mengemudi yang dilaksanakan didalam arena tertentu seperti sirkuit dan sebagainya yang dipungut bayaran.
  • Permainan Ketangkasan
    • Permainan ketangkasan manual seperti arena menembak, lempar bola, lempar gelang, outbond, paintball dsb;
    • Permainan ketangkasan mekanik seperti pinball, kiddyride, mesin koin, bom-bom car, gokar, ATV dsb;
    • Permainan ketangkasan elektronik yang menggunakan alat elektronik seperti monitor, komputer dsb;
    • Wisata air temasuk waterboom, waterpark dsb.
  • Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak dimaksud adalah :
    • tontonan film;
    • pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
    • kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
    • pameran;
    • diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
    • sirkus, akrobat, dan sulap;
    • permainan bilyar, golf, dan bolling;
    • pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
    • panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
    • pertandingan olahraga.
  • Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
  • Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
  • Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  • Yang dimaksud dengan ”YANG SEHARUSNYA DITERIMA” termasuk:
    • Service charge yang dibebankan kepada konsumen;
    • Potongan harga atau tiket cuma-cuma yang diberikan kepada konsumen.
  • Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan  kalender.
  • Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan adalah :
    • Tarif 5% (lima persen) : Kesenian tradisional, drama, puisi, dan sejenisnya yang bertujuan untuk melestarikan budaya nasional, permainan bowling.
    • Tarif 10% (sepuluh persen) : Tontonan film, pasar seni,pameran, pergelaran musik lokal, pergelaran busana, show, kontes kecantikan, tari, permainan bilyard, sirkus, akrobat, sulap, bungi jump, sepeda air (jet sky), gokard, pertandingan olah raga, pacuan kuda, kendaraan bermotor, panggung terbuka & tertutup, wisata air (waterboom & waterpark).
    • Tarif 15% (lima belas persen) : pergelaran musik artis nasional, permainan video games/mesin, ketangkasan elektronik.
    • Tarif 25% (dua puluh lima persen) : Klub malam, diskotik, karaoke, lounge, cafe, bar, pab, panti pijat mandi uap (stembath) mandi sauna dan sejenisnya.
  • Setiap wajib pajak, wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar, jelas, lengkap dan ditanda tangani oleh wajib pajak.
  • SPTPD sebagaimana dimaksud pada point (1) diambil sendiri oleh wajib pajak di Badan Keuangan Daerah.
  • SPTPD berisikan pelaporan atas omset penerimaan bruto Wajib Pajak dengan dipungut bayaran dan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah masa pajak.
  • Jenis pemungutan untuk Pajak ini adalah  SELF ASSESSMENT (wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyetorkan pajaknya sendiri).

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

[pdf-embedder url=”https://bkd.singkawangkota.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PAJAK-HIBURAN.pdf” title=”PAJAK HIBURAN”]