Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang merealisasikan program relaksasi pajak daerah berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas kewajiban pajak daerah serta kepentingan sosial kemanusiaan di tengah pandemik Covid-19 saat ini.

Relaksasi denda PBB-P2 ini diberikan 𝗺𝘂𝗹𝗮𝗶 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝟯𝟭 𝗔𝗴𝘂𝘀𝘁𝘂𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟬 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝟯𝟬 𝗡𝗼𝗽𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟬.

Ayo kita manfaatkan program penghapusan denda PBB 𝐬𝐞𝐣𝐚𝐤 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟏𝟗𝟗𝟒 𝐬𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟗.
Bijak membayar pajak PBB untuk membangun Singkawang Hebat.
Artikulli paraprakAgenda hari ke-6 kegiatan 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵
Artikulli tjetër𝗥𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗜𝗺𝗽𝗹𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗦𝗣𝟮𝗗 𝗢𝗻𝗹𝗶𝗻𝗲