Sosialisasi ini melalui penempelan SE Wali Kota pada setiap usaha di wilayah Kota Singkawang, guna mengingatkan kepada Penyelenggara Reklame agar mentaati kewajiban Pembayaran Pajak Reklame setiap melakukan promosi produk dalam bentuk reklame billboard, videotron, selebaran, banner, umbul-umbul dan kendaraan.
Rabu, 22 Juli 2020
Artikulli paraprak𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐭𝐢𝐛𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐤𝐥𝐚𝐦𝐞 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐲𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐣𝐚𝐤 𝐑𝐞𝐤𝐥𝐚𝐦𝐞 di wilayah Kota Singkawang.
Artikulli tjetërRapat Kerja Plt. Kepala BKD Kota Singkawang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Singkawang